tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara Selasa 26 Mei 2026 – Personel Polres Lampung Utara mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum (Bidkum) jajaran Polda Lampung yang digelar di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/419/V/HUK.10.1./2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang pelaksanaan Rakernis Bidkum dan penyuluhan hukum terkait sejumlah regulasi terbaru. Adapun personel Polres Lampung Utara yang mengikuti kegiatan tersebut di antaranya AKP Ivan, S.Tr.K., S.I.K., AKP Fony Salimubun, S.H., M.H., IPTU Hary N. Yudha, S.H., IPTU Akhirrudin, S.H., IPTU Ansori, IPTU Erwin dan AIPDA Melky, S.H. Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Baca Postingan Lainnya Pelaku Penembakan ASN di Metro Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi hukum yang berlaku. “Melalui kegiatan Rakernis dan penyuluhan hukum ini diharapkan personel semakin memahami perubahan maupun penyesuaian aturan hukum, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Herawati. Ia menambahkan, keikutsertaan personel Polres Lampung Utara dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polri, khususnya dalam bidang hukum. “Dengan adanya pembaruan regulasi, personel harus terus meningkatkan wawasan dan kemampuan agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tandasnya.(*)