Bidang Hukum dan HAM
Polda Lampung

Tentang Kami

Profil Bidang Hukum dan HAM Polda Lampung

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hukum pada tingkat Polda.

Bidang Hukum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hukum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Bidang Hukum dan HAM Polda Lampung merupakan unsur pendukung di bawah Kapolda Lampung yang menyelenggarakan pembinaan hukum, bantuan dan pertimbangan hukum, penyuluhan hukum, serta pengkajian dan pengembangan hukum di lingkungan Polda Lampung.

Tugas dan Fungsi

Tugas

Bidang Hukum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hukum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Bidang Hukum dan HAM Polda Lampung merupakan unsur pendukung di bawah Kapolda Lampung yang menyelenggarakan pembinaan hukum, bantuan dan pertimbangan hukum, penyuluhan hukum, serta pengkajian dan pengembangan hukum di lingkungan Polda Lampung.

Fungsi

1

Pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda.

2

Penyosialisasian dan penyuluhan hukum.

3

Penerapan hukum, pemberian nasehat, pertimbangan hukum, bantuan hukum bagi anggota, keluarga, dan pengemban fungsi kepolisian.

4

Pembinaan hukum bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

5

Pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik di lingkungan Bidkum.

6

Pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi, dan dokumentasi.

7

Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Bidang Hukum Polda Lampung sebagai perisai hukum yang mampu melindungi, memperjuangkan, dan memenangkan kepentingan institusi dan anggota Kepolisian guna menunjang keberhasilan tugas Polda Lampung.

Misi

1

Memberikan bantuan hukum dan nasehat hukum secara intensif kepada anggota Polri/PNS dan institusi yang berkaitan dengan kasus hukum.

2

Meningkatkan pemberdayaan hukum melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum.

3

Memberikan dukungan teknis operasional fungsi Bidkum di bidang pengkajian penerapan hukum.

4

Turut serta dalam pembangunan hukum melalui penyusunan peraturan Kepolisian dan peraturan daerah.

5

Mendukung peningkatan kerja sama dengan lembaga terkait melalui penyusunan nota kesepahaman.

Tujuan dan Manfaat

Tujuan

Mewujudkan transformasi digital pengarsipan administrasi hukum guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan informasi hukum di Bidang Hukum dan HAM Polda Lampung.

1

Pemberian bantuan hukum bagi institusi dan anggota Polda Lampung di setiap tingkat pemeriksaan.

2

Mengembangkan kemampuan personel bidang hukum dalam menghadapi tantangan ke depan.

Manfaat

Organisasi

Mendorong pelayanan hukum yang lebih efektif, tertib, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis regulasi.

Personel Polri

Mempercepat akses terhadap produk hukum serta memperkuat pemahaman, kompetensi, dan budaya berbagi pengetahuan hukum.

Masyarakat

Memudahkan akses informasi dan edukasi hukum yang cepat, terpercaya, serta meningkatkan kesadaran hukum publik.