1. melaksanakan tugas sebagai Perwira pengawas selama 1 x 24 jam di Mapolda Lampung bulan September 2026, sebagaimana diatur dalam lampiran surat perintah 2. pelaksanaan tugas Pawas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian Markas Mapolda Lampung serta memonitor situasi Polda Lampung dan jajaran