Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadapBRIPTU M. BANU HAMIDDUN NRP 98050462 jabatan Brigadir BiroOps Polda Lampung berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP secara tertulis kepada Pimpinan Polri, dan mutasi bersifat demosi selama 1 (satu) tahun