Nota Dinas Berlaku Publik

MENGIRIMKAN REHABILITASI PERSONIL DAN PEMULIHAN HAK (RPPH)

Kode Dokumen: ND-2026-031

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadapBRIPTU M. BANU HAMIDDUN NRP 98050462 jabatan Brigadir BiroOps Polda Lampung berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP secara tertulis kepada Pimpinan Polri, dan mutasi bersifat demosi selama 1 (satu) tahun

Metadata Dokumen

Preview Dokumen

Preview dokumen tersedia di layar penuh

Browser mobile tidak selalu mendukung preview PDF di dalam halaman. Buka dokumen di tab penuh atau unduh file PDF.

Aksi Dokumen

Unduh file PDF jika tersedia dan sesuai hak akses.

Buka Layar Penuh Unduh PDF

Info Cepat

12 kali dilihat
11 kali diunduh
Diunggah 17/10/2026

Dokumen Terkait